PERUNDINGAN KOLEKTIF
Perundingan kolektif merupakan sebuah proses di mana wakil organisasi pekerja dan wakil organisasi bisnis bertemu dan mencoba untuk menegosiasikan kontrak atau perjanjian yang menentukan hubungan serikat pekerja dengan pihak perusahaan.
Menurut UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
”Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak
Taktik-taktik yang digunakan sering kali berupa pengajuan tuntutan-tuntutan, tawar- menawar, pembujukan, penyampaian, tawaran balasan, dan ancaman untuk mogok serta penutupan pabrik (lockout).
Falsafahnya adalah untuk menghasilkan penyelesaian “sama-sama menang (win win solution)” yang lebih disukai daripada penyelesaian dengan satu pihak menang dan pihak lain kalah.
a. Isu perundingan wajib ( mandatory bargaining issues) yang tercakup dalam penetapan upah, jam kerja, serta syarat dan ketentuan kerja lainnya. Isu ini berpengaruh seketika dan langsung pada pekerjaan para karyawan.
b. Isu perundingan bebas (Permissive bargaining issues) isu-isu yang muncul , namun tidak ada pihak yang bisa mendesak agar isu-isu tersebut dirundingkan.
c. Isu-isu perundingan terlarang (prohibited bargaining issues), isu-isu yang menurut undang-undang merupakan pelanggaran hukum dalam perundingan bersama
a. Close Shop
b. Union Shop
c. Maintenance of membership
d. Agency Shop
e. Open Shop
f. Dues Checkoff
a. Daftar tarif upah
b. Bayaran lembur atau premium
c. Bayaran Juri
d. Bayaran pemberhentian atau pesangon
e. Liburan
f. Cuti
g. Perawatan keluarga
Menurut Mondy & Noe(2005), tidak ada cara untuk memastikan cepat dan dapat diterima bersamanya hasil negosiasi. Para pihak dapat berusaha untuk menciptakan kemajuan sendiri yang mantap dan hasil yang produktif. Perundingan bersama adalah kegiatan pemecahan masalah,oleh karena itu diperlukan komunikasi yang baik. Negosiasi harus dilakukan dalam ruang privasi , bukan di media-masa
Kegagalan dalam negosiasi dapat diatasi melalui campur tangan pihak ketiga, strategi negosiasi, dan manajemen strategi.
I. Intervensi Pihak Ketiga
a. Mogok atau Strike
b. Boikot(Boycott)
c. Byline Strike
d. Information Picketing
e. Secondary Boycott
f. Lockout
Sebagian besar perundingan bersama menghasilkan sebuah perjanjian tanpa kemacetan dalam negosiasi atau tindakan-tindakan yang mengganggu. Setelah para negosiator mencapai kesepakatan, mereka mempersiapkan perjanjian tertulis yang mencakup semua ketentuan, lengkap dan tanggal berlaku dan tanggal berakhirnya.
Setelah perjanjian diratifikasi selanjutnya akan dilaksanakan. Kedua pihak tidak bisa mengubah bahasa kontrak hingga tanggal berakhirnya, kecuali ada persetujuan bersama. Tujuan pihak manajemen maupun serikat pekerja adalah membuat perjanjian tersebut berfungsi untuk keuntungan semua pihak yang berkepentingan.
Tekanan – tekanan Serikat Buruh terhadap perundingan
Pemogokan adalah tindakan yang bersifat sementara dan secara bersama-sama yang berupa penghentian pelayanan karyawan kepada majikan dengan maksud untuk memperoleh kelonggaran yang lebih besar dalam hubungan pengkaryaan daripada yang mau diberikan oleh majikan ada meja perundingan.
Ada berbagai jenis pemogokan, antara lain adalah :
a. Pemogokan demi pengakuan (Recognition strike)
b. Pemogokan Ekonomis (Economic strike)
c. Pemogokan yurisdiksional (Jurisdictional strike)
d. Pemogokan liar (Wildcat strike)
e. Aksi duduk (Sit-down strike)
f. Pemogokan karena simpati/setia kawan (Sympathy strike)
Jika terjadi salah satu dari jenis pemogokan diatas, majikan perlu membuat perencanaan yang matang untuk digunakan selama penghentian kerja. Majikan harus mengusahakan hal-hal berikut :
Serikat buruh menginginkan agar kegiatan pabrik terhenti sepenuhnya selama pemogokan. Perondaan oleh para pemogok di depan pintu masuk pabrik, yakni larangan kerja bagi yang tidak mogok adalah alat yang paling efektif untuk mencapai sasaran ini.
Penyelesaikan Pihak Ketiga
Para pencari fakta (fact finders) bisa diangkat oleh pemerintah atau dipilih oleh ketua belah pihak. Sesudah penyelidikan atas perselisihan itu, suatu laporan akan diserahkan dan diumumkan. Kelemahan utama dari pendekatan ini adalah kurangnya penyelesaian akhir.
Mediasi adalah sebuah proses di mana pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan saat terjadi kebuntuan perundingan kolektif. Dalam mediasi, pihak ketiga yang netral masuk dan mencoba untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan yang mengalami jalan buntu ketika terjadi proses perundingan bersama. Pihak ketiga mencoba untuk merangsang buruh dan manajemen untuk mencapai beberapa jenis persetujuan. Para penengah juga sangat banyak digunakan dalam perundingan untuk menetapkan perjanjian kerja yang baru.
Arbitrase adalah sebuah proses di mana penyelesaian suatu sengketa adalah melalui pihak ketiga yang tidak memihak untuk mengambil keputusan yang mengikat. Dalam arbitrasi orang yang menjadi pihak ketiganya disebut arbitrator, yang mempunyai hak untuk ikut menentukan hasil dari perjanjian kolektif tersebut.
Dasar penetapan upah, jam kerja, dan kondisi kerja jarang ditentang sejak disahkan nya Wagner Act dan Taft-Hartley Act. Pokok persoalan lain dewasa ini adalah diskriminasi terhadap para karyawan atas dasar ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin, atau umur.
Posisi perekonomian yang sulit telah menyebabkan banyak manajemen mencari “pengembalian” atau konsensi/kelonggaran dari buruh yang terorganisasi.
Meskipun kedua sisi meja perundingan adalah untuk beberapa derajat bertanggung jawab atas keberhasilan atau kegagalan negosiasi, kontraktor sering bertanggung jawab atas buruknya kinerja perundingan bersama dalam konstruksi dalam beberapa tahun terakhir karena asosiasi kontraktor lokal umumnya kurang terorganisasi dengan baik dan kurang profesional nya staf dari serikat yang mereka tangani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar