Jumat, 16 Maret 2018

Materi Hukum Bisnis tentang Koperasi


Koperasi
Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
A.    Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 01 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1.      Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skalaekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.


Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[


Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

Koperasi berlandaskan hokum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[12] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

A.     
1.      Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
 
2.      Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
a.       Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.      Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c.       Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.       Meniadakan praktik rentenir.
 
3.      Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
a.       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
f.       Pendidikan perkoperasian.
g.      Kerjasama antar koperasi.
 
4.      Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Anggota
Anggota koperasi meliputi :
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b.      Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c.       Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya.
d.      Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
 
5.      Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
a.       Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b.      Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.       Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut :
d.      Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
e.       Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
f.       Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
g.      Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
 
6.      Koperasi Primer, Sekunder dan Koperasi Primer Provinsi
a.       Koperasi Primer Kabupaten / Kota
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b.      Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
c.       Koperasi Provinsi
Koperasi Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
 
7.      Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a.       Modal Sendiri
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah
b.      Modal Luar
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.      Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5.      Sumber lain yang sah.


Tata Cara Pendirian Koperasi di Indonesia

Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas sedikit tentang koperasi nah pada kali ini saya akan membahas tentang tata cara atau prosedur pendirian suatu koperasi di Indonesia. Namun ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu dasar hukum koperasi itu sendiri, jenis-jenis koperasi sehingga kita dapat menentukan manakah koperasi yang akan didirikan dan hal terpenting lainnya yaitu syarat-syarat apa saja yang diperlukan dalam pendirian suatu koperasi.
         Di Indonesia sendiri landasan hukum koperasi antara lain :

·                     Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·                     Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
·                     Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
        Setelah kita mengetahui itu semua, hal berikut yang perlu dipertimbangkan yaitu syarat-syarat dalam mendirikan koperasi.
·                     Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
          
           Setelah semua persyaratan terpenuhi maka ada baiknya dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
         Tahap – tahap pendirian koperasi :

1.                  Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
2.                  Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
3.                  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-  Nama dan tempat kedudukan
-  Maksud dan tujuan
-  Jenis koperasi dan Bidang usaha
-  Keanggotaan
-  Rapat Anggota
-  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.

     4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
    5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :

·                     2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
·                     Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
·                     Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
·                     Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
·                     Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
      6. Pejabat yang berwenang akan
melakukan :
          -Penelitian terhadap materi Anggaran        
            Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),

          - Pengecekan terhadap keberadaan
             koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
      7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
      8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
     9.   Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikianlah tata cara mendirikan suatu koperasi. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah pemahaman kita terhadap koperasi.


3.      Tata cara pelaksanaan pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut.
1.      Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
2.      Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.      Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1.      Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
2.      Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3.      Memanggil anggota/bekas anggota sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
4.      Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi;
5.      Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
6.      Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7.      Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada par anggota koperasi;
8.      Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1.      Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
2.      Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
3.      Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.      Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar