Koperasi
Pengertian / Definisi Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan
melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
A.
Sejarah Gerakan
Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 01 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 01 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
1.
Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Prinsip
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal terdiri dari simpanan pokok
dan surat modal koperasi(SMK)
Jenis
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
·
Koperasi
produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skalaekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi,
dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri.[6] Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi
berlandaskan hokum
Koperasi berbentuk Badan
Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.[12] Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
A.
1.
Tujuan
Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
2.
Manfaat
Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
a.
Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
harga yang relatif murah.
b.
Memberikan kemudahan bagi anggotanya
untuk memperoleh modal usaha.
c.
Memberikan keuntungan bagi
anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.
Mengembangkan usaha anggota
koperasi.
e.
Meniadakan praktik rentenir.
3.
Prinsip
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan
terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi).
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoperasian.
g.
Kerjasama antar koperasi.
4.
Kelengkapan
Koperasi
Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
a.
Anggota
Anggota koperasi meliputi :
Anggota koperasi meliputi :
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c.
Pengawas Koperasi
Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya.
Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya.
d.
Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5.
Jenis-Jenis
Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
a.
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para
anggotanya.
b.
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui
koperasi.
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi
berikut :
d.
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya,
terutama kebutuhan dibidang pertanian.
e.
Koperasi Pasar adalah koperasi yang
beranggotakan pedagang pasar.
f.
Koperasi Sekolah adalah koperasi
yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
g.
Koperasi Pegawai Negeri adalah
koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6.
Koperasi
Primer, Sekunder dan Koperasi Primer Provinsi
a.
Koperasi
Primer Kabupaten / Kota
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
b.
Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
c.
Koperasi
Provinsi
Koperasi Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
Koperasi Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
7.
Sumber
Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
a.
Modal Sendiri
1.
Simpanan pokok
2.
Simpanan wajib
3.
Dana cadangan
4.
Hibah
b.
Modal Luar
1.
Anggota dan calon anggota
2.
Koperasi lainnya/anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.
Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
5.
Sumber lain yang sah.
Tata Cara Pendirian Koperasi di
Indonesia
Pada postingan sebelumnya, saya sudah membahas sedikit tentang koperasi nah
pada kali ini saya akan membahas tentang tata cara atau prosedur pendirian
suatu koperasi di Indonesia. Namun ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu
dasar hukum koperasi itu sendiri, jenis-jenis koperasi sehingga kita dapat
menentukan manakah koperasi yang akan didirikan dan hal terpenting lainnya
yaitu syarat-syarat apa saja yang diperlukan dalam pendirian suatu koperasi.
Di Indonesia sendiri landasan hukum koperasi
antara lain :
·
Undang-undang No.25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Setelah kita mengetahui itu
semua, hal berikut yang perlu dipertimbangkan yaitu syarat-syarat dalam
mendirikan koperasi.
·
Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga
Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi,
dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi
anggota.
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi
maka ada baiknya dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
Tahap – tahap pendirian koperasi :
1.
Proses pendirian koperasi dimulai
dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
2.
Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu
Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk
membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan
pembubaran koperasi.
3.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
4. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
5. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
(Pasal 7 ayat (1) :
·
2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
·
Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani Notaris.
·
Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
·
Rencana kegiatan usaha minimal tiga
tahun ke depan dan RAPB.
·
Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan
6. Pejabat yang
berwenang akan
melakukan :
-Penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan
koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat
2).
7. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
8. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
9. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikianlah tata cara mendirikan suatu koperasi. Semoga dengan adanya artikel
ini dapat menambah pemahaman kita terhadap koperasi.
3.
Tata cara
pelaksanaan pembubaran
Surat keputusan pembubaran koperasi
yang disertai penunjukkan panitia penyelesaian akan dikirim kepada orang-orang
yang akan bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya,
panitia penyelesai harus berdasar atas pertimbangan berikut.
1.
Bukti-bukti yang ada pada koperasi
akan dibubarkan.
2.
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
di dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3.
Keputusan-keputusan yang berlaku
dalam kaitannya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia
penyelesaian mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.
1.
Melakukan semua perbuatan untuk dan
atas nama “koperasi dalam penyelesaian”.
2.
Mengumpulkan keterangan yang
diperlukan, yang erat kaitannya dengan penyelesaian koperasi.
3.
Memanggil anggota/bekas anggota
sehubungan dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama;
4.
Memperoleh, memeriksa, dan memakai
seluruh catatan dan arsip koperasi;
5.
Menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya;
6.
Menggunakan sisa kekayaan koperasi
untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi;
7.
Membagikan sisa hasil penyelesaian
kepada par anggota koperasi;
8.
Membuat berita acara penyelesaian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
Panitia Penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1.
Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas
anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota;
2.
Pengurus-pengurus yang ada, perlu
diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus;
3.
Dalam pembayaran hutang harus
didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.
Diperlukan tanggapan anggota dan
bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar